Larang Pakai Dana Pendidikan, MK: MBG Bukan Komponen Utama

  • Bagikan
TEPUK TANGAN: Sejumlah pemohon menyambuit gembira usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka terkait program MBG yang menguras anggaran ratusan triliun dari pendidikan di APBN.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menggunakan 20 persen dari anggaran pendidikan, yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai hasil putusan yang disampaikan pada Kamis (31/7), pemerintah diberi tenggat waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG yang menyedot anggaran ratusan triliunan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (YTBN) bersama sejumlah pemohon lainnya. Namun selama masa transisi, ketentuan yang berlaku dalam APBN 2026 tetap dapat digunakan.

Baca juga :   Bukti Meyakinkan, Muslim Arbi: MK Layak Kabulkan Gugatan Anies-Gus Imin dan Ganjar-Mahfud

Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon menilai program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sehingga anggarannya tidak tepat jika menggunakan alokasi dana pendidikan dalam APBN.

Putusan Majelis Hakim juga menyampaikan pemisahan itu bertujuan memastikan alokasi dana pendidikan dalam APBN, agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi yang besarannya 20 persen dari APBN.

Baca juga :   Kasus Importasi Gula, Anthony: Makin Nyata Tom Lembong Dikriminalisasi

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Anggota Majelis Hakim, Enny Nurbaningsih, membacakan putusan.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa keputusan itu bertujuan agar anggaran pendidikan tidak hanya memenuhi ketentuan secara administratif, tetapi benar-benar digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga :   Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

“Namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG, sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.

Selain itu, putusan Majelis Hakim juga menegaskan pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, tidak boleh ditunda. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *