Memilih Rais Aam dan Ketum PBNU dengan 12 Kriteria

  • Bagikan

DEMI menyelamatkan NU dari paham selain Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Demi mengembalikan NU ke visi perjuangan Ashabul Haq Wal Adl. Demi mengembalikan NU ke Khitthah 1926. Demi mengembalikan Marwah dan Martabat NU. Demi Kebangkitan NU dan Ulama di era satu abad (100 tahun) Nahdlatul Ulama.

Untuk mencapai maksud dan tujuan utama Jam’iyah Nahdlatul Ulama tersebut di atas, berbagai kalangan, mulai Kyai, Gus, Habaib, Akademisi, Pengusaha, dan Purnawirawan menyatakan bahwa Muktamar ke 35 bulan Agustus tahun 2026 adalah saat yang paling tepat:

“Lahir kembalinya Kebangkitan NU dan Ulama bertepatan dengan 1 abad (100 tahun) 1926–2026.” Jadikanlah Muktamar ke-35 sebagai momentum Kebangkitan NU dan Ulama. Muktamar ke-35 bukan sekadar pergantian kepemimpinan.

Muktamar ke-35 harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Muktamar ke-35 harus menjadi forum Muhasabah, Rekonsiliasi, dan Konsolidasi.

Muktamar harus menjadi Forum penyusunan Agenda Besar Jam’iyah Nahdlatul Ulama untuk 25 hingga 50 tahun ke depan. Semua pihak harus menempatkan kepentingan Jam’iyah Nahdlatul Ulama diatas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Karena itu, di Muktamar ke-35 pada Agustus tahun 2026. Pada saat pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU, tentu sangat dibutuhkan calon pimpinan Nahdlatul Ulama, baik di Jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah yang memenuhi persyaratan dan kriteria inilah pandangan atau usulan kami terkait  kriteria calon pemimpln PBNU yaitu:

Baca juga :   Tidak Netral Jokowi, Bentuk Kecemasan Diri yang Sulit Disembunyikan

Dua belas point penting dan utama Kriteria Calon Rais Aam dan Calon Ketua Umum
PBNU di antaranya sebagai berikut;

Dua belas Kriteria Calon Rais Aam;

1. Beragama Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An Nahdilyah. Mengikuti salah satu Madzhab Imam Hanafi, Hambali, Maliki, Syafi’i dan Warga Negara Indonesia Asli.
2. Alim (Ahli dalam Ilmu Agama).
3. Bersikap Adil & Tawadlu (Sopan santun)
4. Wara’ dan Zuhud
5. Memiliki integritas moral tidak diragukan.
6. Berpengaruh.
7. Kyai Pengasuh Ponpes, diutamakan Pendiri Ponpes,/Dzuriyah Pendiri Ponpes. Usia di atas 40 tahun.
8. Calon Rais Aam Wajib tidak terindikasi tersangka melakukan suatu kejahatan.
9. Calon Rais Aam tidak melanggar peringatan Allah SWT yang tercantum dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 120.
10. Memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang Munadzdzim/organisatoris dan Muharrik atau mampu menggerakkan umat.
11. Memiliki pengetahuan. Yakni Ilmu ilmu yang mampu dimanfaatkan dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan permasalahan umat.
12. Mempunyai banyak ide dan hikmah, tidak hanya harus mahir dalam ilmu agama, juga harus memiliki ide dalam pertimbangan yang terkait dengan negara dan rakyatnya.

Baca juga :   Anies, Jeratan Utang Negara dan Jebakan Kemiskinan

Dua belas Point Kriteria Calon Ketum;

1. Beragama Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An Nahdliyah. Mengikuti salah satu Madzhab Imam Hanafi, Hambali, Maliki, Syafi’i dan Warga Negara Indonesia Asli.
2. Bersikap Adil dan Tawadlu (sopan santun)
3. Wara’ dan Zuhud
4. Calon Ketum Umum Wajib tidak terindikasi tersangka melakukan suatu kejahatan.
5. Calon Ketua Umum tidak melanggar peringatan Allah SWT yang tercantum dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 120.
6. Integritas dan Moralitas. Memiliki rekam jejak yang bersih, jujur, amanah bertanggung jawab penuh. Patuh terhadap Visi Misi Landasan / Pondasi dan Kode Etik yang berlaku di dalam Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
7. Memiliki kemampuan memadukan Visi Strategis, Integritas Moral dan Kapasitas Eksekusi.
8. Visi dan Kapasitas Strategis. Mampu merumuskan jangka panjang dan memiliki wawasan luas untuk mengembangkan Jam’iyah Nahdlatul Ulama bukan hanya sebagai organisasi Islam tetap terbesar di Indonesia tetapi juga akan menjadi kekuatan peradaban dunia yang membawa rahmat bagi seluruh rakyat Rahmatan Lil Alamin.
9. Kecakapan Kepemimpinan. Terbukti memiliki jiwa kepemimpinan yang tegas, mampu memecahkan masalah dan memiliki ketrampilan organisasi yang efektif untuk menyatukan anggota, kompak dan solid.
10. Pengalaman Organisasi. Biasanya diwajibkan pernah menjabat sebagai : Pengurus PBNU/ PWNU atau Dzuriyah Pendiri NU usia di atas 40 tahun dan memiliki pemahaman mendalam tentang alur kerja dan sejarah perjuangan dan cita cita muassis Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
11. Dedikasi dan Komitmen. Memiliki kesiapan mental (siap menang, siap kalah)
Ketersedian waktu, tenaga, pikiran dan harta untuk “mengabdi penuh” secara aktif mengurus keberlangsungan dan membesarkan NU.
12. Mempunyai banyak ide/ gagasan dan mampu bekerja sama secara profesional, transparan, akuntable  dengan berbagai pihak utamanya pemerintah dan swasta demi memberikan kebaikan kemaslahatan kesejahteraan serta manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Indonesia utamanya Warga Nahdliyin. (*)

Baca juga :   Dahsyat! Rp 1000 Triliun

Gus Aam Wahib Wahab;
Penulis adalah mantan Ketua GP Ansor dan mantan Komandan Hizbullah Jawa Timur, cucu Almaghfurlah KH Wahab Chasbullah, Pendiri Nahdlatul Ulama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *