Polsek Tembalang Amankan Pengedar Obat Daftar G

  • Bagikan
OBAT TERLARANG: Petugas Polsek Tembalang, Kota Semarang membeber barang bukti obat terlarang yang diedarkan Agung Wiyarno.

INDOSatu.co – SEMARANG – Petugas Polsek Tembalang mengamankan Agung Wiyarno, 26, warga Kampung Ngemplak, Rt.004/Rw.009 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (28/9).

Tersangka diduga mengedarkan obat golongan G dan tanpa hak menyimpan, memiliki psikotropika.

Kapolsek Tembalang, Kompol R. Arsadi K.S. mengungkapkan, kejadian itu bermula saat petugas pada 23 September melakukan operasi dan mengamankan Kiki, yang menurut informasi baru saja membeli obat koplo. Sehingga, dilakukan penggeledahan. Akhirnya, didapati Kiki sedang menggenggam satu kantong plastik klip kecil berisi 10 butir tablet obat warna putih berlogo “Y”.
“Setelah diinterogasi, ternyata dia mendapatkan obat dengan cara membeli dari tersangka,” katanya.

Baca juga :   Petugas Gulung 15 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Setelah itu, Kiki diminta menunjukkan keberadaan tersangka, sehingga pukul 17.30 WIB, tim mendatangi rumah tersangka dan mendapati tersangka sedang berada di rumah bersama dengan Riris, temannya. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan

Ternyata ditemukan barang bukti obat keras dan psikotropika tersebut yang tersimpan di dalam karung beras yang berada di samping rumah. Atas pengakuan tersebut, tersangka dan temannya diamankan ke Polsek Tembalang untuk dilakukan penyidikan.

Baca juga :   Pacar Diajak Kencan, Tidak Terima, Main Keroyok

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang RI no.5 tahun 1997, tentang psikotropika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5 miliar dan pasal 62 Undang-undang RI nomor.5 tahun 1997, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.

Baca juga :   Era TV Digital segera Dinikmati Masyarakat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 334 butir tablet obat warna putih berlogo “Y” serta 400 butir tablet obat warna kuning berlogo “DMP” 25 butir tablet, obat Alprazolam, tiga buah kantong plastik kresek masing-masing warna merah, hijau, hitam.

Di hadapan petugas, Agung Wiyarno mengaku baru kali pertama menjual obat terlarang ini dan rencananya, hasil penjualan obat itu untuk kebutuhan ekonomi. “Baru kali pertama ini menjual obat terlarang tetapi sudah tertangkap,” akunya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *