INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Informasi yang dihimpun media ini, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Adapun Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Sumber tersebut sudah membenarkan payung hukum baru tersebut.
Dengan Perpres Kenaikan Tukin, tersebut, untuk jabatan bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan menerima Rp 48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.
Pada Perpres lama, tukin yang didapatkan Kepala Staf Angkatan di kisaran Rp 37,81 juta per bulan. Sedangkan pos Kasum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan di angka Rp 34,9 juta.
Tentu saja kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemenhan RI terwujud berkat Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden Prabowo sebelumnnya juga menaikan gaji di lingkungan hakim yang besarannya juga lumayan gede. (*)



