INDOSatu – JAKARTA – Menyikapi parliamentary threshold (PT) partai pendukung Pemerintah Presiden Prabowo Subianto tidak satu suara. Jika beberapa partai besar sepakat PT 5 persen, tidak demikian dengan Partai Amanat Nasional (PAN). PAN menghendaki PT 4 persen untuk Pemilu 2029 mendatang.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya keberatan dengan rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen pada pemilu 2029. PAN berpandangan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi ketika angka ambang batas parlemen semakin tinggi.
Politisi asal Lamongan, Jawa Timur itu menilai, kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang parliamentary threshold.
Meski demikian, kata Viva, sikap PAN ini bukan berarti karena pesimistis tidak lolos ke Senayan pada pemilu 2029. Sikap PAN ini juga cenderung berbeda dengan partai-partai pro Presiden Prabowo lainnya yang mendukung angka 5 persen.
Viva menegaskan, putusan MK memberikan ruang konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029. Artinya, pembentuk UU diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy.
Namun, Viva mengingatkan ruang tersebut sejatinya masih berada dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, bukan merupakan cek kosong dan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik.
MK juga mensyaratkan perubahan angka ambang batas parlemen justru dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.
“Dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi,” kata Viva.
Viva justru mengingatkan pada pemilu legislatif 2024, terdapat 17.304.303 atau 11,4 persen suara yang terbuang dengan angka ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Begitu juga pada pemilu legislatif 2019 terdapat 13.595.842 atau 9,71 persen dan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 atau 2.37 persen suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Menurut Viva, tidak ada angka ideal berapa besaran angka ambang batas parlemen. Ia menekankan pentingnya pembuat UU tetap mengacu pada perintah MK yang mensyaratkan agar penyusunannya tetap berada dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” pungkas Viva. (*)



