INDOSatu.co – JAKARTA – Jika tak ada aral, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada Kamis (18/6).
Pemeriksaan tersebut tak lain masih terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tata kelola penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap mantan pensiunan jenderal polisi bintang dua itu banyak ditunggu publik karena dari Sony pula, akhirnya terbongkar 26 nama pejabat negara lintas lembaga yang diduga ikut bermain dalam proyek Makan Gizi Gratis (MBG) yang menjadi program andalan Presiden Prabowo itu. Ke-26 nama pejabat tersebut sudah dikantongi penyidik Kejagung melalui percakapan di ponsel milik Sony Sonjaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan informasi mengenai rencana pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala BGN tersebut. “Benar (akan diperiksa, Red),” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).
Anang mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. Diharapkan, pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya dapat berjalan lancar. Apalagi, memiliki banyak informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dan bermain dalam proyek MBG.
Hingga kini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut, yakni Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung; Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony SonjayA.; Asep Yusuf Soemantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu penyidik Kejagung untuk mengungkap tuntas perkara rasuah tersebut. Permohonan resmi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6) lalu.
Krisna mengungkapkan, kliennya bersedia menyandang status justice collaborator karena berkomitmen membeberkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus meluruskan perannya dalam kasus yang sedang disidik tersebut.
Menurut Krisna, Sony merasa disudutkan dan dianggap sebagai pihak tunggal yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, tindakan tersebut diklaim terjadi karena adanya tekanan dan arahan dari pihak lain.
“Jadi, selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,” ungkap Krisna.
“Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu kepada penyidik Kejagung. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Beliau itu ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu saja sih pertimbangannya,” pungkas Krisna Murti. (*)



