Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar, Bupati Langkat Diamankan KPK

  • Bagikan
TIDAK TERPUJI: Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) dikawal petugas menuju Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

INDOSatu.co – JAKARTA – Diduga menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit yang diterima SAF itu diduga berkaitan dengan pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat SD dan SMP hingga pengadaan seragam SD.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa dugaan gratifikasi tersebut hjelas sangat memprihatinkan karena berpotensi mengorbankan masa depan pendidikan anak-anak. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai dunia pendidikan.

Baca juga :   Tetapkan sebagai Tersangka, Ketua KPK Beber Kronologi Kasus Masiku

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain terkait jabatan kepsek, uang Rp 3,5 miliar tersebut juga diduga mengalir untuk pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat. Praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Baca juga :   Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bicara soal Kepemimpinan, Anthony: Tidak Patut Bicara Begitu

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat,” kata Taufik menambahkan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang ASN di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Keesokan harinya, 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Baca juga :   Terima Warga Wadas di PBNU, Alissa Wahid Tegaskan Akan Susun Langkah Pendampingan

Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar. Uang tersebut diberikan setelah Yaqub berhasil memenangkan 80 proyek selama tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *