Kasus BGN Terbongkar, Pakar Hukum Umsura: Sejak Awal MBG Bermasalah

  • Bagikan
MOMENTUM EVALUASI: Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana menyikapi penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

INDOSatu.co – SURABAYA – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN sebagai tersangka direspon para akademisi, salah satunya Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana.

Menurut Satria, penetapan tersangka tersebut bukanlah hal yang mengejutkan. Ia menilai sejak awal Program MBG telah menyimpan sejumlah persoalan mendasar, baik dari aspek regulasi maupun tata kelola anggarannya.

“Ini sebenarnya bukan sesuatu yang mengagetkan dan sudah dapat diprediksi sejak awal. Kita memahami bahwa Program MBG merupakan bagian dari proyek mercusuar yang menjadi program andalan Presiden Prabowo selama masa kampanye. Namun sejak awal pengaturannya sudah terdapat sejumlah kejanggalan,” ujar Satria kepada wartawan, Sabtu (6/6).

Baca juga :   Hunian Tidak Jelas, Kerja Meikarta Memalukan, Konsumen Tuntut Refund Harga Mati

Ia menjelaskan, pengaturan Program MBG yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN merupakan hal yang tidak lazim, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan karena program tersebut menyasar hampir seluruh warga negara, khususnya anak-anak dan ibu hamil.

Dalam perkembangannya, kata Satria, justru ditemukan berbagai persoalan dalam komponen pengadaan barang dan jasa. Ia menyoroti bahwa porsi anggaran untuk makanan sebagai tujuan utama program tersebut dinilai lebih kecil dibanding sejumlah pengadaan lainnya yang kini menjadi objek perkara hukum.

“Dalam perkembangannya ternyata porsi anggaran untuk makanan justru lebih kecil dibandingkan sejumlah pengadaan lain yang kini menjadi objek perkara. Karena itu, kasus yang menjerat mantan petinggi BGN ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program,” jelasnya.

Baca juga :   Film Dirty Vote Viral Jelang Pemilu, Begini Tanggapan Pakar Hukum UM Surabaya....

Satria menilai, program tersebut secara konstitusional dan yuridis masih memiliki kelemahan yang membuka ruang terjadinya penyimpangan. Potensi fraud dan korupsi sebenarnya sudah terlihat sejak awal. Yang terjadi bukan hanya praktik mark up, tetapi juga mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

”Bahkan tidak menutup kemungkinan terdapat unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya yang perlu didalami aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penangkapan Dadan dan sejumlah petinggi BGN lainnya seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG yang sebenarnya sangat bagus jika ditangani secara transparan dan terbuka.

“Di tengah situasi krisis saat ini, momentum ditangkapnya Dadan dan petinggi BGN lainnya harus digunakan untuk mengoreksi secara total, bahkan bila perlu menunda pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga evaluasi menyeluruh dilakukan,” ujarnya.

Baca juga :   Ghofur-Firosya Cabut PHPU, Yes-Dirham segera Ditetapkan Bupati-Wabup Terpilih

Menurut Satria, program tersebut sebaiknya difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti anak-anak dengan prevalensi stunting, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok prasejahtera yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi.

Ia menekankan pentingnya konsolidasi data antarkementerian dan lembaga agar bantuan dapat tepat sasaran. Program ini seharusnya ditujukan kepada targeted people, yaitu kelompok yang memang membutuhkan.

”Karena itu diperlukan konsolidasi data antara Kementerian Sosial dan kementerian atau lembaga terkait lainnya agar program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkas pria yang juga Dekan Fakultas Hukum Umsura itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *