Tok! Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Tidak Sah

  • Bagikan
TIDAK SIA-SIA: Didampingi Refly Harun (paling kiri), Roy Suryo memberi pernyataan pers usai memanangi gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

INDOSatu.co – JAKARTA – Roy Suryo menang telak. Kesimpulan itu muncul usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum. Putusan hakim tersebut harus menjadi pelajaran berharga agar ke depan, kerja polisi perlu hati-hati dan harus becermin pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7). Dalam perkara ini, Roy Suryo sebagai pihak pemohon dan Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   Mega Korupsi Rp 1000 T. Pertamina, Bamsoet: Kejagung Harus Progresif

Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. “Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa, penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025.

Namun, pengadilan menilai terdapat cacat formil dalam prosedur penangkapan maupun penggeledahan yang dilakukan terhadap Roy Suryo karena proses tersebut masih menggunakan koridor hukum acara yang berpatokan pada ketentuan KUHAP lama.

Selain itu, hakim menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dinilai selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :   Bahas Hak Angket, Tiga Ketua Umum Parpol Pengusung Anies-Gus Imin Bertemu

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah.

Meski mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, pengadilan menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan substansi perkara yang sedang disidik. Hakim menyatakan berkas penyidikan yang telah disusun kepolisian tetap berlaku. Putusan hanya menyangkut aspek formal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim menegaskan.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan di kediamannya yang dilakukan penyidik dalam penyidikan dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Melalui gugatan tersebut, Roy Suryo meminta pengadilan membatalkan tindakan paksa yang dilakukan terhadap dirinya. Sebelum putusan dibacakan, sidang praperadilan sempat digelar pada Senin (29/6).

Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya, sementara Polda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku turut termohon juga menghadiri persidangan.

Baca juga :   Berperan Pengadaan Chromebook, Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan salah satu petitum yang diajukan kepada majelis hakim.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum pada sidang sebelumnya.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan 11 poin petitum kepada PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut antara lain meminta pengadilan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah.

Selain itu, membatalkan surat perintah penangkapan serta penahanan, menyatakan berkas penyidikan tidak sah, memulihkan harkat dan nama baik pemohon, hingga memerintahkan sejumlah langkah kepada turut termohon terkait pelimpahan perkara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *