Ubah Pemulung dari Pemilah Sampah, Jumhur: Mereka Punya Peran Penting

  • Bagikan
MULIAKAN PEMILAH SAMPAH: Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan sambutan di acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan mulia datang dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat. Dia mengusulkan agar istilah pemulung diganti menjadi pekerja pemilah sampah. Dengan perubahan sebutan tersebut, Jumhur berharap pekerja pemilah sampah diberikan standar kompetensi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8). Hadir dalam acara ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jumhur mengungkapkan, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah. Mereka berada di garis depan dalam memilah sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.

Baca juga :   UM Surabaya Raih Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024 Katagori Pengabdian Masyarakat

“Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah,” kata Jumhur dalam sambutan yang direspon meriah para hadirin.

Menariknya, dari usulan tersebut, Jumhur berharap, kompetensi pekerja pemilah sampah dapat diformalkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Baca juga :   Mabes Polri Ambil Alih Kasus dr Lois

“Jadi, mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan, sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini,” ujar aktivis perburuhan.

Jumhur menyebut, pekerja pemilah sampah sebagai green collar workers. Menurut Jumhur, mereka memiliki kontribusi penting dalam pengelolaan sampah dari tingkat paling dasar. “Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja informal di sektor persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja, sehingga perlu mendapatkan perlindungan.

Baca juga :   Minta Kosongkan Pabrik, DPP KSPSI Instruksikan Gelar Aksi Demo pada 10 Oktober

Pekerja mendapat diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan potongan tersebut, iuran yang semula Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan,” tukas Yassierli. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *