Usai Periksa sebagai Tersangka, Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah

  • Bagikan
MENUJU RUTAN: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (25/7).

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7) malam. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Tim penyidik Kejagung atau Tim 9 menyatakan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan masa ketika Febrie menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan pencucian uang dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif mengemban jabatan di institusi tersebut.

Baca juga :   Setelah Minta Gus Yahya Mundur, Rais Aam PBNU Pecat Holland Taylor

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Meski mengungkap adanya dugaan modus pencucian uang, Rudi belum bersedia menjelaskan secara rinci bentuk perbuatan yang sedang didalami penyidik. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dibuka kepada publik karena berkaitan dengan strategi pembuktian dalam proses penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Rudi memastikan Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat apabila terdapat perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut. Di sisi lain, ia menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga :   Fasilitas Infrastruktur Belum Memadai, PKS Tolak Kebijakan Kendaraan Listrik secara Masif

“Yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya, kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Baca juga :   Berangkatkan 388 CJH Kloter Pertama JKG-01, Menag: Jaga Fisik dan Fokuskan Ibadah

Selain sprindik baru tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama, Nomor 43, diterbitkan untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Sprindik kedua, Nomor 44, menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *