Sampaikan Apresiasi, DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024

  • Bagikan
KERJA KOLABORASI: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kemeja putih) dan jajaran eksekutif saat menghadiri persetujuan dan penetapan Raperda Pelaksanaan APBD 2024 di gedung DPRD Lamongan, Rabu (21/5).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan telah disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, pada Rabu (21/5).

Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna hari keempat dalam rangka persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan. Persetujuan tesebut telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dari pimpinan DPRD setempat.

Baca juga :   Kukuhkan Dekranasda, Yuhronur: Harus Lebih Dikenal dan Ayomi IKM

Juru bicara Banggar DPRD Lamongan Tulus Santoso memberikan apresiasi kepada Pemkab Lamongan yang sudah menyampaikan pemgantar nota keuangan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024. Tindakan tersebut bentuk realisasi UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Terima kasih kepada Bupati Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Tulus Santoso saat menyampaikan laporan.

Selanjutnya, Tulus Santoso menyampaikan bahwa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.

Baca juga :   Demo Pencemaran Limbah, Warga Socorejo Minta Kegiatan PT IMB Dihentikan

Mengingat, kata dia, Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut. Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar penyusunan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Dipaparkan Tulus Santoso, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, pendapatan terealisasi sebesar 3 Triliun 299 Miliar 247 Juta 222 Ribu 532 Rupiah 62 Sen atau 90,81 persen, yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.

Baca juga :   Masuki Endemi, Pemkab Lamongan Fokuskan Pembangunan Infrastruktur

Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar 3 Triliun 207 Miliar 611 Juta 153 Ribu 293 Rupiah 61 Sen atau 89,60 persen. Pada penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.

Dari hasil pembahasan, diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten selaku mitra kerja terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan, baik yang terkait pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan.

Setelah penetapan menjadi peraturan daerah, akan diajukan evaluasi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *