Gubernur Diangkat Presiden, Salahi Konstitusi dan Anti-Demokrasi

  • Bagikan
LURUSKAN MASALAH: Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda merespon usulan gubernur agar dipilih oleh Presiden yang dilontarkan oleh salah satu ketua umum parpol.

INDOSatu.co – JAKARTA – Usulan agar presiden dapat menunjuk langsung gubernur berpotensi dikritisi para politisi di Senayan (nama lain Gedung DPR). Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa tunjuk langsung itu menyalahi konstitusi.

Rifqi lalu mengutip Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas dinyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.

“Jadi, ide menunjuk langsung kepala daerah tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” tegas Rifqi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7).

Baca juga :   Sampaikan Orasi di Hadapan Kader, Gus Imin: PKB Sudah Milik Rakyat Indonesia

Meski demikian, Rifqi mengakui bahwa gagasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung, masih memiliki landasan konstitusional. Hal ini karena dalam Pasal 18 Ayat (4) tidak secara spesifik menyebut mekanisme direct election, melainkan hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy sebagaimana yang kita laksanakan saat ini melalui UU Nomor 10 Tahun 2016, dan kedua adalah indirect democracy yakni pemilihan melalui DPRD,” jelasnya.

Baca juga :   Anthony Budiawan: Banyak Konstitusi yang Dilanggar, Jokowi Layak Dimakzulkan

Namun yang menjadi perhatian utama, lanjut Rifqi, adalah bagian dari pidato Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar gubernur tidak dipilih oleh DPRD, melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden karena posisinya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Ide inilah yang berpotensi inkonstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Sebagai solusi untuk menengahi, Rifqi menawarkan skema kompromi konstitusional, yakni presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, yang kemudian nama-nama calon gubernur tersebut dipilih melalui mekanisme paripurna DPRD. Jika hanya satu nama, maka DPRD akan melakukan proses persetujuan.

Baca juga :   Lawan Oligarki, DPD RI dan PBB Kolaborasi Gugat Presidential Threshold ke MK

“DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Jadi, jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokratis dalam UUD masih terjaga,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *