INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Abdul Azis (ABZ) Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Abdul Azis menjadi tersangka dengan peran sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Abdul Azis. Namun pada, Kamis (7/8) sore, Abdul Aziz menggelar konferensi pers dan membantah informasi tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem,” ujarnya kepada wartawan menjelang Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis sore.
Asep mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tujuh orang dari dua lokasi terkait OTT di Sulawesi Tenggara.
“Tim yang di Jakarta membawa atau mengamankan tiga orang. Kemudian tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara, kami mengamankan empat orang,” ujar Asep.
Ia mengatakan tujuh orang yang ditangkap tersebut berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.
Selain itu, dia mengatakan terdapat satu tim yang masih bertugas di Sulawesi Selatan. Meski demikian, dia tidak menyampaikan apakah tim tersebut bergerak di Makassar atau bukan.
Sedangkan Abdul Azis sendiri ditangkap KPK usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, dan kemudian dibawa oleh lembaga anti-rasuah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (*)



