INDOSatu.co – JAKARTA – Upaya hukum kasasi tak bisa menunda pelaksanaan eksekusi. Karena itu, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina, ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) akan segera dilakukan.
Kepastian eksekusi terhadap Silfester itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Dia menerangkan, sebagai terpidana, Silfester saat ini memang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
”Namun upaya hukum luar biasa (kasasi, Red) itu pun tak bisa menunda pelaksanaan eksekusi,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Anang mengatakan, pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana Silfester Matutina juga tak mengenal kedaluwarsa. Penyampaian maaf yang dikabarkan sudah dilakukan Silfester terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyangkut kasus pidana pencemaran nama baik dan fitnah, tak bisa menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang mengharuskan Silfester dijebloskan ke sel penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kejagung, kata Anang, sudah memerintahkan jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memenjarakan Silfester. “PK tetap tidak menunda eksekusi,” ujar Anang.
Anang mengabarkan, PK yang diajukan Silfester ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan digelar Rabu, 20 Agustus 2025. Kata Anang, tim jaksa eksekutor akan melihat proses PK tersebut untuk bisa mengeksekusi Silfester.
“Kita lihat besok (20/8/2025, Red). Besok kan dia (Silfester) PK. Kita tunggu dan lihat besok,” ujar Anang.
Anang mengamati bahwa belakangan ini ramai dari pihak tim pembela, yang menyampaikan eksekusi badan terhadap Silfester tak bisa dilakukan lantaran masa kedaluwarsa kasusnya dan putusan yang sudah lewat. Bahkan, ada yang bilang tentang eksekusi terhadap Silfester tak perlu lagi dilakukan lantaran sudah ada mediasi dan penyampaian maaf dari keluarga JK terkait fitnah dan pencemaran nama baik itu.
Meski demikian Anang menerangkan, kasus Silfester menyangkut tindak pidana umum tak memiliki kedaluwarsa dalam pelaksanaan eksekusi. “Kedaluwarsa dalam eksekusi pidana itu tidak ada. Setelah putusan inkrah, tinggal pelaksanaan eksekusinya saja. Banyak terpidana yang sudah inkrah, yang buronan bertahun-tahun tetapi ditangkap dan dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan,” ujar Anang.
Karena itu, kata Anang, dalam kasus Silfester, tak ada kedaluwarsa yang bisa menganulir putusan penjara terhadapnya. Termasuk, kata Anang, menyangkut soal pemberian maaf oleh pihak keluarga JK. Kata Anang, dalam pidana, permintaan dan pemberian maaf antara pelaku dan korban memang memengaruhi proses di pengadilan. Akan tetapi, maaf tersebut juga tak bisa membatalkan pelaksanaan eksekusi.
“Jadi, ‘maaf’ itu tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi putusan. Apalagi maaf itu dilakukan setelah dilakukan proses persidangan,” ujar Anang.
Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang merupakan salah satu basis massa pendukung Jokowi. Pada 2017 tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Dan pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana.
Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Dan Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman. Akan tetapi, hingga kini, Silfester masih bebas di luar penjara. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir kerap muncul dalam acara-acara talkshow maupun perdebatan politik di berbagai saluran televisi. Bahkan baru-baru ini, Silfester diangkat menjadi salah satu komisaris pada perusahaan milik negara. (*)