INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK kini memanggil dua orang saksi di kasus yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih itu.
Dua pejabat yang diperiksa tersebut, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Hilman menjadi salah satu pihak yang dipanggil penyidik KPK pada hari ini meski masih masih berstatus saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis (18/9).
Saksi kedua yang dipanggil penyidik pada hari ini ialah Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Sama seperti Hilman, Nasrullah juga dimintai keterangan dalam kapasitas masih sebagai saksi.
KPK menyebut Hilman dan Nasrullah sudah hadir di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan. Hanya saja, KPK masih menutup rapat materi pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu. Hanya saja, hingga kini komisi anti rasuah itu belum merinci ratusan agen travel tersebut.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Yang pasti, alat bukti sudah kami kantongi. Cuma untuk menentukan tersangka, akan diumumkan dalam waktu dekat,” pungkas Budi. (*)



