INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 Kemenag. Kali ini, KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman yang diduga masih ada kaitan dalam kasus tersebut,
Aizzudin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (13/1). KPK menduga ada aliran dana terhadap Aizzudin tersebut. Untuk kepentingan itulah, Aizzudin perlu memberi keterangan kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Budi mengungkapkan, KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ini yang didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelas Budi.
Ketika ditanya apakah ada aliran uang kepada PBNU, Budi mengatakan KPK masih menelusuri kepada Aizzudin secara personal. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” tukas Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Menag Yaqut sebenarnya telah diminta hadir oleh Pansus DPR. Tetapi, selama itu pula, Yaqut selalu mangkir. bahkan, tidak pernah sekalipun Yaqut memenuhi panggilan Pansus Haji, hingga masa jabatan Yaqut maupun DPR habis.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)



