INDOSatu.co – JAKARTA – DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat memastikan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN), terutama pasien kronis, tetap berjalan selama tiga bulan ke depan sembari dilakukan pemutakhiran data.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan kesimpulan rapat kerja di DPR/MPR, Senin (9/2).
Rapat kerja tersebut digelar dengan wakil dari pemerintah, yakni Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan terkait polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, disepakati pula bahwa selama tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan data pembanding terbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
DPR dan pemerintah juga menegaskan komitmen untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Pada poin berikutnya, DPR meminta BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Kesepakatan terakhir menegaskan komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional dan mewujudkan ekosistem yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
Dengan disepakatinya poin-poin tersebut, DPR dan pemerintah memastikan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga sembari proses pembaruan dan integrasi data disempurnakan. (*)



