Eks Menag Diperpanjang, Fuad Hasan Lepas; Cekal KPK Kasus Kuota Haji

  • Bagikan
BEDA PUTUSAN: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpanjangan cekal ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Isfah Abidal Aziz dalam kasus kuota haji 2023-2024. Sedangkan Fuda Hasan cekalnya disudahi oleh KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sorotan. Lembaga anti-rasuah itu memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri atas eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex untuk untuk enam bulan ke depan.

“KPK memperpanjang masa cegah keluar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).

Perpanjangan masa pencegahan tersebut, kata KPK, diperlukan dalam rangka penyidikan yang akan terus berkembang. KPK mengaku perlu waktu lebih banyak untuk menemukan titik terang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut.

Baca juga :   Bantah Tudingan Korupsi, Anna: Penyelenggaraan Haji 2023 sesuai Aturan

“Jadi, perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Budi.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.

Sedangkan bos Maktour Travel, Fuad Hasan (FH) Masyhur, KPK memilih tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap mertua mantan Menpora Dito Aryotedjo. Fuad juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Semula, Fuad dicegah ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026 bersama dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Tetapi, KPK hanya memperpanjang pencegahan ke luar negeri atas Yaqut dan Gus Alex sampai dengan 12 Agustus 2026. “Saudara FH tidak dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri,” tukas Budi.

Baca juga :   Setelah Minta Gus Yahya Mundur, Rais Aam PBNU Pecat Holland Taylor

KPK tak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan tidak dilakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan. KPK hanya mensinyalkan perpanjangan pencegahan hanya dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi.

Kasus itu berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Baca juga :   Gol Romeny Kalahkan Bahrain 1-0, Indonesia Jaga Peluang di Piala Dunia

KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *