Kuasa Hukum Yaqut: Hakim Tak Pertimbangkan Kualitas Alat Bukti

  • Bagikan
KECEWA: Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni (jilbab biru muda) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang praperadilan kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kualitas alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami menghargai putusan tersebut, tetapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas dan relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Mellisa setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Baca juga :   Sultan: Rakyat Pemilik Kedaulatan, Investasi Mestinya Tidak Disertai Upaya Represi Aparat

Menurut Mellisa, dalam persidangan praperadilan pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil mengenai prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Namun, ia menilai hakim tidak mengulas secara mendalam aspek kualitas bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Selain soal alat bukti, Mellisa juga menyoroti tidak dibahasnya persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penerapan hukum acara pidana yang baru.

Baca juga :   Gus Imin: Jadi Ujung Tombak, KPK Perlu Diperkuat dari Sisi Integritas dan Independensi

“Kami rasa ini menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” ujarnya.

Meski demikian, Mellisa menegaskan tim kuasa hukum tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam perkara yang menjerat kliennya.Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Baca juga :   Sering Terjadi Siswa Keracunan MBG, Komisi IX: Negara Jangan Diam

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah secara hukum. Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil.”Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *