Cemarkan Nama Baik, JK Laporkan Rismon dan Semar ke Bareskrim

  • Bagikan
MERASA DICEMARKAN: Mantan Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (tengah) saat melakukan konferensi pers yang dirinya dikaitkan mendanai kasus ijazah Jokowi di kediamannya di Jakerta Selatan, Ahad (5/4).

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kian melebar. Setelah dikecam rakyat Indonesia karena mengajukan restorative justice (RJ), Rismon Hasiholan Sianipar kini juga dilaporkan oleh mantan Wapres ke-10 dan ke-12, M. Jusuf Kalla.

JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Abdul Haji Talahou, kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin, pukul 10.10 WIB. Abdul Haji Talaohu, membawa berkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.

Baca juga :   Tiga Jemaah Haji Belum Ditemukan, Menag Tutup Penyelenggaraan Haji 2025

Setibanya di lokasi, Talaohu menyampaikan JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga nama yang turut akan kami laporkan,” ujar Abdul Haji Talaohu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4).

Dia menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

Baca juga :   Komitmen Jangkau Semuanya, Anies-Gus Imin Hadiri Acara Ijtima Ulama di Masjid Az Zikra

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

Selain itu, Abdul Haji Talaohu menjelaskan JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”.

“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.

Baca juga :   Serangan Hamas ke Israel, MUI Pusat: Momentum Palestina Raih Kemerdekaan

Sementara itu, JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.

Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.

“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” pungkas Abdul Haji Talaohu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *