SPPG TNI-Polri Jika Tersangkut Korupsi MBG, Jampidsus Pastikan Diusut

  • Bagikan
TAK PANDANG BULU: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi (dua dari kanan) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi nasional (BGN) yang sekarang ditangani Kejaksaan Agung.

INDOsatu.co – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji tak akan pilih kasih. Korps Adhiyaksa itu memastikan akan membongkar semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik siapapun, jika bvermasalah, pasti akan diusut.

Bahkan, pemeriksaan akan tetap dilakukan meskipun pemilik-pemilik dapur-dapur MBG itu berasal, dan terafiliasi dengan anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), juga Polri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, salah satu pokok perkara dalam korupsi MBG memang terkait dengan jual beli titik-titik pembangunan dapur-dapur SPPG yang menjadi mitra BGN untuk program makan bergizi gratis.

Baca juga :   Kasus Korupsi PT. Timah, Mulyanto Minta Kejaksaan Agung Tangkap Dalangnya

Selama ini mahfum diketahui masyarakat pemilik SPPG-SPPG itu berasal dari kalangan militer maupun kepolisian, juga yayasan-yayasan TNI-Polri.

Dari catatan Mei 2026, Polri memiliki sekitar 1.376 SPPG di seluruh Indonesia. Sedangkan dari lingkungan semua matra TNI, terdapat 452 SPPG. Catatan sementara keberadaan SPPG berjumlah sekitar 27 ribu unit.

Syarief melanjutkan, SPPG-SPPG yang bermasalah tetap bakal menjadi objek penyidikan korupsi MBG yang kini sudah menetapkan tiga tersangka di kalangan mantan pemimpin BGN.

Baca juga :   AHY Dianggap Lecehkan Aparat Hukum dan Seret Institusi TNI

“Kita akan melihat nantinya sambil berjalan, apakah memang SPPG-SPPG ini bermasalah. Karena tidak semua SPPG yang bermasalah. Yang kita cek yang bermasalah. Kalau yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, kalau tidak bermasalah ya nggak perlu (dilakukan pengusutan),” kata Syarief, Jumat (5/6/2026).

Sebaliknya Syarief memastikan, jika ditemukan adanya dugaan keterlibatan SPPG-SPPG yang terafiliasi dengan aparat itu, tetap akan dilakukan pengusutan.

“Kalau ada kejangggalan dan masalah baru kita akan berkoordinasi. Kita akan melihat semuanya, tetapi kan tidak seluruh SPPN yang ada di Indonesia itu, tidak semuanya bermasalah kan?,” ujar Syarief.

Baca juga :   Kritik Larangan Bukber, Din Syamsuddin: Jangan Taati Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah

Penyidik Jampidsus sementara ini sudah menetapkan tiga mantan pemimpin BGN sebagai tersangka dalam pengusutan korupsi MBG tersebut. Mereka di antaranya, Dadan Hindayana yang dijerat tersangka selaku Kepala BGN 2024-2026.

Lodewijk Pusung ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026. Dan Sony Sonjaya dijerat penyidik sebagai tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Operasional dan Pemenuhan Gizi. Ketiga tersangka itu sejak Rabu (3/6/2026) sudah dijebloskan ke tahanan terpisah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *