INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga anti-rasuah itu dikabarkan meringkus Bupati Muara Enim Edison dalam OTT di Sumatera Selatan. Operasi itu menjadi OTT ke-12 KPK sepanjang 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut di Jakarta, Senin, (8/6). Sayangnya, Fitroh enggan bicara lebih jauh alasan melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penindakan mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut. Mereka ditangkap di wilayah, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dari jumlah itu, lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim Edison.
Lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. KPK belum memerinci konstruksi perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Ketentuan itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Operasi di Muara Enim menambah panjang daftar tangkap tangan KPK sepanjang tahun ini. Sebelum operasi tersebut, KPK telah melakukan 11 OTT pada 2026.
OTT sebelumnya menyasar sejumlah perkara, mulai dari pemeriksaan pajak, pemerasan proyek, pengisian jabatan, restitusi pajak, importasi barang tiruan, sengketa lahan, hingga pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Sejumlah kepala daerah juga telah terjaring OTT KPK pada tahun ini. Di antaranya Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, dan Bupati Tulungagung.
Penangkapan Bupati Muara Enim membuat operasi tangkap tangan KPK kembali menyasar kepala daerah. Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara, barang bukti, dan status hukum para pihak yang diamankan. (*)



