Diserahkan ke Kejari Jaksel, Khozinudin: Roy dan Tifa Ogah Tanda Tangan

  • Bagikan
TIDAK GENTAR: Roy Suryo dan Dokter Tifa dikawal petugas diserahkan ke Kejari Jaksel setelah diamankan oleh Polda Metro Jaya melalui proses penangkapan, meski selama ini keduanya kooperatif.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah muncul polemik soal penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6) pagi. Keduanya mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diikat.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya memilih tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari kepolisian ke kejaksaan negeri.

Menurut Khozinudin, dokumen itu tidak relevan, karena sejak awal Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah berstatus sebagai tahanan dalam proses perkara yang sedang berjalan.

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah sudah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto, Senin (22/6).

Saat keluar dari mobil tahanan dan menuju Kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo berjalan sambil mengucap “Allahu Akbar”, sedangkan Tifauzia mengacungkan dua jari, sambil malafalkan; hasbunallah wani’mal wakil.

Semula, tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia pada Jumat (19/6) lalu. Mereka ditangkap sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman di Jakarta.

Baca juga :   Di Forum Konstitusi, LaNyalla: Negara Harus Sejahterakan Rakyat, Bukan Perkaya Oligarki

Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.

“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” katanya.

Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.  Dan pagi ini, Roy dan dokter Tifa diserahkan ke Kajari Jaksel. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *