Geruduk DPR/MPR RI, Massa dari Berbagai Daerah Menuju Jakarta

  • Bagikan
SALURKAN ASPIRASI: Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok akana menggelar demo untuk menyampaikan sejumlah tuntutan di Gedung DPR?MPR RI. Termasuk pengesahan RUU Perampasan Asrt dan penanganan korupsi.

INDOSatu.co – JAKARTA –  Jika tidak terjadi aral, ratusan ribu massa dari berbagai kota se-Indonesia bakal menggeruduk Jakarta, tepatnya di Gedung DPR/MPR RI. Kini sebagian dari mereka sudah di Jakarta. Dalam demo tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi negara belakangan ini.

Sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah juga bersiap menuju Jakarta untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Massa yang datang membawa tuntutan, mulai dari desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penanganan korupsi yang dinilai masih berjalan ditempat.

Baca juga :   Khawatir Masuk Angin, Praswad: Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, salah satu yang akan menggelar demo mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Pertama, mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, AMPB meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Sejumlah perwakilan AMPB bahkan telah tiba di Jakarta lebih awal untuk mempersiapkan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Massa tersebut akan bergabung dengan kelompok masyarakat lain yang juga menyampaikan aspirasi di Jakarta. Persiapan aksi AMPB sebelumnya sempat terkendala setelah rekening atas nama Supriyono yang digunakan untuk menghimpun donasi tidak dapat digunakan. Saldo rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp 80,9 juta.

Baca juga :   Mahfud Dianggap Sosok Pemberani, Fadel Muhammad: Layak Diusung Jadi Cawapres

Sebelumnya, pihak AMPB menyebut kondisi tersebut sebagai pemblokiran rekening. Namun, Polda Metro Jaya pada Senin (24/8) memberikan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus mengajukan permohonan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses tersebut berlangsung sekitar lima hari kerja.  Polisi juga menegaskan rekening tersebut tidak disita. Setelah masa penundaan transaksi berakhir, rekening akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga :   Tolak Pembengkakan Biaya KCJB Dibebankan ke APBN, Legislator PKS: Jangan Terjebak China

Polda Metro Jaya saat ini juga mendalami tujuan penghimpunan dana tersebut. Penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial serta akan meminta klarifikasi kepada pemilik rekening.

Dengan demikian, istilah yang lebih tepat untuk kondisi rekening tersebut berdasarkan penjelasan kepolisian adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *