Hadiri Sidang, Jokowi Tunjukkan Ijazah, Roy: Palsu. Ngapain Ditunjukkan

  • Bagikan
KONTRAS: Pemandangan dua susana yang berbeda. Mantan Presiden Jokowi tunjukkan ijazah, Roy Suy Suryo tertawa lebar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo akhirnya menghadiri sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Dalam sidang tersebnt, Jokowi juga menunjukkan ijazahnya mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Sebelum memperlihatkan dokumen itu, Jokowi telah menjelaskan riwayat pendidikannya secara berurutan saat menjawab pertanyaan jaksa.

“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,” ujar Jokowi dalam sidang.

Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Baca juga :   Bergerak Cepat, KPK Geledah Kediaman Yaqut di Jakarta Timur

Sebelum memperlihatkan ijazah tersebut, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim agar dapat menunjukkan dokumen pendidikannya kepada masyarakat yang hadir di ruang persidangan.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” jelas Jokowi.

Setelah mendapat persetujuan hakim, mantan presiden itu membalikkan badan dan mengangkat dokumen ijazahnya agar dapat dilihat pengunjung serta awak media. Jokowi lalu menunjukkan ijazahnya ke majelis hakim sebelum kembali duduk.

Roy Suryo, yang berada tidak jauh dari Jokowi, turut menyaksikan momen tersebut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tertawa lebar ketika dokumen diperlihatkan. Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga :   Dibacakan Aboe Bakar Alhabsy, Tiga Pasangan Capres-Cawapres Teken Deklarasi Kampanye Damai

Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.

“Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum perihal kerugian yang dialaminya.

Baca juga :   Makin Bengkak, Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Jadi Rp 2,1 Triliun

Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, Roy Suryo berdiri di sampingnya tampak melihat langsung dokumen tersebut dan tertawa lebar ketika Jokowi menunjukkannya. Roy berujar bahwa ijazah yang ditunjukkan bukan asli.  “Wong palsu kok ditunjukkan,” ucapnya tertawa.

Setelah memperlihatkan ijazah kepada pengunjung, Jokowi kemudian menghadap majelis hakim dan kembali duduk untuk melanjutkan pemeriksaan. Kesaksian Jokowi dalam persidangan tersebut juga mengungkap sejumlah hal, mulai dari penegasan mengenai foto di ijazah, riwayat pendidikan, hingga pengalaman saat mengikuti seleksi masuk Universitas Gadjah Mada. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *