Pemkab-PA Teken MoU, Perkuat Layanan hingga Ketahanan Keluarga

  • Bagikan
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kiri) dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan Ridwan Fauzi menunjukkan berita acara MoU bersama delapan belas stakeholder se-Kabupaten Lamongan yang digelar di Ruang Command Center Pemkab Lt.3, Kamis (23/4).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Lamongan dan delapan belas stakeholder se-Kabupaten Lamongan yang digelar di Ruang Command Center Pemkab Lt.3, Kamis (23/4).

MoU dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menuturkan bahwa, ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa, yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi.

“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.

Baca juga :   Jaga Akuntabilitas, Eksekutif dan Legislatif Lamongan Tandatangani Komitmen Anti Korupsi

Selanjutnya, Pak Yes menjelaskan, bahwa penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga, termasuk perempuan dan anak.

Orang nomor satu di Kota Soto itu juga mengungkapkan bahwa tantangan ketahanan keluarga di Lamongan masih cukup besar, ditandai dengan tingginya angka perceraian. Secara nasional, angka perceraian mengalami peningkatan, dan Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tinggi.

“Pada 2026 ini (sampai bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pak Yes menyoroti dampak pasca perceraian yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh (broken home) hingga penyalahgunaan narkoba.

Baca juga :   Pengurus dan Banom MWC NU Kerek Kolaborasi Gelar Seminar Hari Santri dan Kepemudaan

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder (hari ini) dan 22 stakeholder lainnya yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan, di antaranya administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.

Baca juga :   Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi untuk Keamanan

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan administrasi perceraian bersama Pemkab Lamongan, sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan anggota Polri, kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak perempuan dan anak, layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional dalam percepatan penanganan ahli waris, pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan, serta perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui MoU ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga, sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menekan angka perceraian dan dampak sosial yang ditimbulkan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *