Kasus Andrie Yunus, Legislator PKB: Komnas HAM Jangan Lamban

  • Bagikan
MINTA JANGAN TERLAMBAT: Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyikapi kasus penyiraman air keras dari empat oknum TNI kepada aktivis Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), yang akhirnya menetapkan empat tersangka dari institusi TNI aktif terus mendapat sorotan dari kalangan Parlemen.

DPR RI meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal kasus tersebut. Pengawalan tersebut dimaksudkan agar segera disimpulkan apakah kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus tersebut berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak.

”Jadi, saya meminta Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan yang tegas dan tepat,” kata anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.

Mafirion menilai, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Dan kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang sangat berat.

Baca juga :   Gelar Perkara Khusus Dikabulkan, TPUA Tunjuk Roy Suryo dan Rismon

“Saya sendiri menilai kasus ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion.

Menurut Mafirion, lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius. Ketidakjelasan sikap ini menurutnya juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga :   Resmi Mundur Menko Polhukam, Mahfud: Saya akan Pamit Baik-baik dengan Presiden

Mafirion menjelaskan, jika kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius, seperti misalnya, melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

Selain itu, kata Mafirion, juga akan mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

“Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan, akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ungkapnya.

Baca juga :   MUI Jangan Ditarik-tarik, Wapres Ma’ruf Amin Pesan agar Jaga Netralitas Lembaga

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis. “Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia merinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini. “Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *