INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah sempat dalam pencarian orang, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Penetapan ini dilakukan usai Silmy terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penyidik KPK telah mengenakan rompi berwarna oranye ke tubuh Silmy dan digiring masuk ke mobil tahanan pada hari ini, Kamis (4/6) pagi.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan penjelasan secara lengkap soal kasus korupsi yang terjadi dalam OTT tersebut. Termasuk, apa peran dan keuntungan yang diperoleh Silmy dalam kasus korupsi tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo sempat menjelaskan operasi senyap itu berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Perlu diketahui, WNA perlu melakukan pengurusan beberapa dokumen supaya bisa tinggal di Indonesia, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Namun, Budi masih belum membeberkan konstruksi perkara dengan lengkap — apakah termasuk suap atau pemerasan.
“Yang jelas, hingga tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (3/6).
KPK sempat memberi isyarat Silmy adalah salah satu nama yang belum berhasil ditangkap dalam operasi senyap tersebut. KPK pun meminta secara terbuka agar seluruh orang yang terlibat untuk segera menyerahkan diri.
Selain itu, KPK juga bertindak aktif dengan melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang belum tertangkap. “Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujar Budi.
Namun, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 11.04 WIB. Dia datang dan menyerahkan diri ke KPK didampingi oleh para ajudannya.
”Untuk sementara, hanya itu yang bisa saya sampaikan. jadi, tunggu kabar pendalaman kasus tersebut,” pungkas Budi Prasetyo. (*)



