INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan publik untuk melihat siaran langsung (live streaming) sidang kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan terkabul. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang siaran langsung selama proses persidangan tersangka Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Larangan diberlakukan agar sidang berjalan lancar.
“Media tetap diperbolehkan meliput seperti biasa. Tetapi untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung, belum ada keputusan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6).
Menurut dia, pengadilan masih mempertahankan kebijakan larangan siaran langsung untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya proses persidangan. “Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan,” beber Immanuel.
Meski melarang live streaming, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada larangan, apalagi dibatasi.
Media tetap diberikan akses untuk melakukan peliputan, pengambilan gambar, serta memperoleh informasi terkait jalannya persidangan. “Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum,” tutur Immanuel.
Apabila dalam proses pemeriksaan perkara nantinya terdapat kebutuhan khusus yang mengharuskan adanya siaran langsung, kata dia, pihaknya akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana. (*)



