INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya tak mau menjadi korban sendirian. Pensiunan jenderal polisi itu buka-bukaan menyebut 26 nama besar diduga terkait dengan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengacara Sony, Krisna Murti memastikan, pada saatnya nama-nama itu akan diungkap oleh kliennya kepada publik. Hal itu merespons soal daftar 26 nama yang beredar di media sosial.
“Nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri. Nama-nama itu udah kita serahkan ke penyidik,” ujar Krisna saat dihubungi, Rabu (10/6).
Namun demikian, ia memastikan terdapat 26 nama yang disebut Sony dalam BAP oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama-nama itu berlatarbelakang dari beberapa lembaga dan institusi pemerintah.
“Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Yang orang-orang itu (26 nama) dari situ asalnya semuanya,” ujarnya.
Krisna menjelaskan, kliennya mengantongi bukti berupa percakapan dengan 26 nama tersebut yang didominasi kalangan yudikatif. Bukti itu pun kini telah dipegang Kejagung.
“Semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” ujar Krisna.
Adapun modus mereka yang ada dalam 26 nama itu kata Krisna yakni diduga melakukan tekanan kepada Sony. Baik secara langsung maupun tidak. Dan data tersebut telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan agung.
“Misalkan anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya kan Pak Sony tahu ni siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini,” ujar Krisna.
Sebelumnya, Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (8/6).
Krisna mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, bukan dengan pejabat MBG. (*)



