Berubah, Pemilihan Ketum PBNU Bakal Pakai Mekanisme AHWA

  • Bagikan
BERPELUANG TERPILIH: Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), salah satu calon kuat Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

INDOSatu.co – JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama berjalan dinamis. Setelah sempat memutuskan voting untuk memilih Ketua Umum PBNU, mekanisme tersebut akhirnya kembali berubah.

Hasil voting yang digelar hingga Ahad (30/8) dini hari, menetapkan opsi perubahan mekanisme pemilihan atau Opsi B sebagai pilihan mayoritas peserta Muktamar.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sementara 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme lama dan satu suara dinyatakan tidak sah. Hasil tersebut disampaikan M. Nuh selaku OC Muktamar ke-35 NU sekitar pukul 00.50 WIB.

Mantan rektor ITS Surabaya itu mengatakan, voting ditempuh setelah pembahasan di Komisi Organisasi tidak menemukan titik temu antara mekanisme one man one vote dan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Baca juga :   13 Orang Tewas Akibat Pemusnahan Amunisi TNI, DPR RI: Harus Evaluasi Total

“401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” kata M Nuh.

Dengan hasil tersebut, pemilihan ketua umum PBNU selanjutnya akan menggunakan mekanisme baru berbasis AHWA. Namun, M. Nuh menyebut detail teknis mekanisme tersebut masih akan dibahas dalam sidang lanjutan.

“Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan,” ujarnya.

Dalam draf Opsi B yang dipilih melalui voting, setiap PW, PC maupun PCINU diberi ruang untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama calon ketua umum. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak.

Baca juga :   Bandara IMIP Jadi Sorotan Publik, Ternyata Begini Respon Luhut...

Lima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih. Para calon harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam sebelum proses penentuan ketua umum dilanjutkan.

“Dari lima yang terbesar atau terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu, dan dia harus janji untuk seperti pakta integritas seperti itu,” jelas M Nuh.

Setelah itu, lima calon tersebut akan dibahas melalui mekanisme AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode berikutnya. Namun, rangkaian tersebut baru dapat berjalan setelah Rais Aam ditetapkan.

Baca juga :   Presiden PKS: Surya Paloh Respons Positif Duet Anies-Sohibul di Pilgub Jakarta

M. Nuh menyebut tahapan akan diawali dengan tabulasi AHWA untuk menentukan nama-nama yang masuk dalam mekanisme tersebut.

“Begitu selesai, kita awali dulu dengan tabulasi AHWA. Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya,” katanya.

Setelah Rais Aam terpilih, barulah proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan. Pertama Rais Aam dulu, baru setelah Rais Aam dilanjutkan untuk Ketua PBNU.

M. Nuh berharap seluruh rangkaian penentuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dapat diselesaikan pada Ahad (30/8). ”Yang pasti, muktamirin ingin pelaksanaan pemilihan berjalan baik,” pungkas M. Nuh.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *