Kalah Gugatan di WTO, Wakil Ketua FPKS Minta Pemerintah Revisi Tata Kelola Nikel

  • Bagikan
HARUS BELA HAK: Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto meminta agar pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor nikel setelah kalah di sidang World Trade Organization (WTO).

INDOSatu.co – JAKARTA – Semrawutnya tata niaga ekspor nikel Indonesia akhirnya berbuah pahit. Indonesia kalah di World Trade Organization (WTO) yang dilayangkan Uni Eropa atas gugatan larangan ekspor nikel yang selama ini sedang berlangsung. Tak heran, kekalahan tersebut mengundang keprihatinan dan perhatian serius kalangan anggota DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, adalah salah salah satunya. Dia meminta agar Pemerintah segera menyiapkan strategi komunikasi, lobi dan dasar argumentasi objektif dalam mengajukan banding terhadap putusan WTO tersebut.

Mulyanto menilai, Pemerintah Indonesia harus maksimal memperjuangkan keputusan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri ini dengan berbagai upaya yang komprehensif. Indonesia harus berjuang keras untuk memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga :   Di Depan Hakim MK, Ahli Sebut Jokowi Langgar Konstitusi karena Beri Bansos Sepihak

“Kita harus memikirkan cara yang dapat diterima masyarakat internasional dalam rangka mendorong hilirisasi masalah nikel ini,” ujar Mulyanto.

Pemerintah, kata Mulyanto, harus dapat meyakinkan panel WTO bahwa keputusan melarang ekspor bijih nikel mentah ini tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Indonesia masih sangat menghargai aturan yang ditetapkan WTO, tapi di sisi lain ingin menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA)-nya.

Baca juga :   Hilirisasi SDA yang Dijalankan Pemerintah, Mulyanto: Banyak Rugikan Negara

“Upaya hilirisasi nikel ini harus terus berjalan, meski ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat menyinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO,” ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Di sisi lain, Mulyanto minta Pemerintah objektif membuat aturan hilirisasi nikel. Pemerintah harus memberi ruang yang sama kepada seluruh negara yang ingin investasi terkait hilirisasi nikel. Pemerintah jangan hanya mengistimewakan salah satu negara untuk menggarap program hilirisasi nikel ini.

“Pemerintah perlu mengatur tata kelola hilirisasi nikel ini agar lebih adil. Jangan sampai 90 persen tambang nikel dikuasai oleh perusahaan dari satu negara saja. Ketentuan tersebut sudah barang tentu akan merugikan pihak lain yang tertarik berinvestasi di bidang hilirisasi nikel,” imbuh Mulyanto.

Baca juga :   Timnas AMIN Tolak Penundaan untuk Sinkronkan Data Sirekap KPU di Tingkat PPK

Mulyanto minta Pemerintah segera mengatur tata kelola nikel ini dengan baik. Bila perlu aturan-aturan yang dipermasalahkan Uni Eropa pada sidang WTO dikaji ulang agar program hilirisasi nikel ini dapat berjalan dengan baik.

“Pemerintah harus agresif membangun komunikasi dengan para pihak terkait agar kebijakan hilirisasi nikel ini dapat dipermasalahkan oleh siapapun,” pungkas Mulyanto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *