Kejagung Tolak Permohonan JC, Syarief: Sony Dinilai Pelaku Utama

  • Bagikan
TIDAK DIKABULKAN: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (pakai rompi tahanan) yang menjadi pemohon justice collabolator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak Kejagung.

INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan diri menjadi justice collaborator (JC) dipastikan tidak akan berlanjut. Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan JC yang diajukan mantan pensuinan jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dengan ditolaknya JC tersebut, keinginan Sony mengungkapkan pihak-pihak yang diduga ikut bermain dalam program makan begizi gratis (MBG) 2025-2026 tersebut otomatis bakal kandas. Ditolaknya JC oleh Kejagung tersebut, tak lain karena Sony Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Kami (Kejagung, Red) belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca juga :   Jadi Pembanding Kerja Polisi, Khozinudin Ajukan Uji Forensik Independen

Menurut Syarief, alasan penolakan ini lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan pejabat tinggi negara dan pihak swasta.

Syarief mengatakan, pelaksanaan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Ia mengungkapkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator. Syarat tersebut, yakni pemohon JC bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan.

Baca juga :   Terkait Isu Gelar Reshuffle Menteri Jelang Suksesi, DPR RI: Jokowi Kurang Kerjaan

Akan tetapi, kata Syarief, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Jadi, saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian, yang bersangkutan adalah pelaku utama, dan bukan merupakan pelaku second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya. Alasan itulah yang yang membuat Kejagung menolak permohonan JC oleh Sony Sonjaya.

Baca juga :   Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Fokus Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

“Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap saudara SS, belum ada yang dianggap pengakuan dari SS yang mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tukas Syarief.

Dengan dua alasan tersebut, penyidik akhirnya menolak permohonan JC Sony Sonjaya. Meski demikian, Syarief menghargai sejumlah informasi yang disampaikan Sony kepada penyidik terkait kasus ini. Terkait nama-nama yang telah diberikan Sony kepada penyidik, tetap akan dilakukan pendalaman.

“Yang pasti, semua informasi dari saudara SS sangat kami hargai dan itu bisa digunakan penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut. Harapannya, agar kasus dugaan korupsi dan tata kelola di BGN menjadi lebih terang,” pungkas Syarief. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *