Menurut Kemenkeu Ekonomi 2023 Kuat: Perppu Cipta Kerja Tidak Sah dan Sewenang-wenang

  • Bagikan

BANYAK pihak, termasuk IMF dan Bank Dunia, memperkirakan ekonomi dunia tahun 2023 akan melemah. Perkiraaan ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu yang lalu. Artinya, bukan perkiraan mendadak. Bahkan, resesi mungkin tidak terelakkan bagi sebagian negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang.

Meski demikian, pemerintah dan DPR masih sangat optimistis terhadap perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi 2023 ditetapkan 5,3 persen di dalam UU APBN tahun 2023, yang disahkan dan disetujui oleh DPR pada 29 September 2022, serta diundangkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2022.

Pada konferensi pers tentang APBN (Kita) tanggal 20 Desember 2022, Kementerian Keuangan mengatakan ekonomi Indonesia 2023 masih sangat kuat, meski ada ancaman resesi dan, tentu saja, perang Rusia-Ukraina.

Baca juga :   Antiklimaks Soekarnoisme

Menkeu Sri Mulyani memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 akan berada pada kisaran 5 persen. Artinya, ekonomi 2023 dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan.

Perkiraaan pertumbuhan ekonomi 2023 sebesar 5 persen ini setara dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun, yang juga mencapai 5 persen, selama lima tahun pertama Jokowi berkuasa, 2015-2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, bahkan mengatakan, bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh kuat di tahun 2023 dan 2024. Menurut Febrio, kuatnya pertumbuhan ekonomi ini hasil dari transformasi ekonomi dalam menciptakan nilai tambah, melalui hilirisasi, meningkatkan ekspor, yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi menguat.

Selain itu, Febrio juga sangat yakin pemerintah dan Bank Indonesia mampu menjaga inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global, sehingga dapat menjaga pertumbuhan konsumsi domestik dan ekonomi.

Baca juga :   Move On dari Pilpres Curang TSM?

“Dengan demikian, kita punya ruang, pemerintah dan masyarakat mendorong potensi pertumbuhan yang masih terlihat cukup kuat di Indonesia, bukan hanya 2023, tapi untuk 2024, dan seterusnya,” jelas Febrio, seperti dikutip dari CNBC.

Pernyataan optimisme Kementerian Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi 2023 ini disampaikan pada 20 Desember 2022, yang hanya terpaut 10 hari menjelang ditetapkan Perppu Cipta Kerja.

Kementerian Keuangan pada hakekatnya menyatakan, bahwa ekonomi Indonesia 2023 (dan 2024) dalam keadaan baik-baik saja. Artinya, tidak ada “kegentingan yang memaksa” yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Dengan demikian, penetapan Perppu Cipta Kerja tidak sah.

Dalam pembelaannya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa, penetapan status “kegentingan yang memaksa” merupakan hak subjektivitas presiden, yang tersirat seolah-olah bisa sesukanya.

Baca juga :   Anies Baswedan, Jawa, dan NU

Karena itu, pembelaan Mahfud MD ini justru bisa berakibat fatal, karena menunjukkan sifat otoriter. Mahfud MD seharusnya paham, bahwa hak subjektivitas presiden tersebut tentu saja harus masuk akal, bukan asal-asalan atau akal-akalan.

Kalau hak subjektivitas presiden tersebut diterjemahkan menjadi hak “semau gue”, di mana tidak ada kegentingan yang memaksa dan dipaksakan menjadi ada, maka hak subjektivitas tersebut menjelma menjadi otoriter. Karena itu, bagi DPR, tidak ada pilihan lain, kecuali wajib menolak Perppu Cipta Kerja yang terindikasi kuat bersifat otoriter itu. (*)

Anthony Budiawan;
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *