INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah mendapat protes dari berbagai kalangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya ngeper juga. PPATK akhirnya membuka kembali rekening ‘nganggur’ yang sempat diblokir. Jumlahnya jutaan rekening. Publik protes karena kebijakan PPTK menyusahkan rakyat.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku telah membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya dibekukan. Pemblokiran sebelumnya menjadi kebijakan PPATK bagi rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
“Kami sudah buka kembali jutaan rekening yang diketahui atau dimohonkan pemiliknya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ivan kepada wartawan di Jakarta.
“Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” lanjutnya.
Ivan mengakui, sebenarnya program PPATK bagus untuk menyadarkan publik pentingnya menjaga kemanfaatan rekening masing-masing. Dia mengklaim, negara hanya berupaya melindungi kepentingan nasabah dari pemanfaatan untuk kepentingan ilegal.
“Hak publik tidak hilang, uangnya utuh 100 persen. Saat ini negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” kata dia.
Adapun, data dan kriteria rekening dormant PPATK dapatkan langsung dari perbankan.
“Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik,” tuturnya.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” sebagaimana informasi dari akun PPATK di Instagram.
Keluhan warga atas pemblokiran rekeningnya berjibun dimuat di media sosial dan juga berbagai media massa. Ada warga yang tak bisa menarik uang, karena diblokir. Padahal uang itu untuk kebutuhan sangat mendesak saat perawatan orang tuanya di rumah sakit. Pasien pun akhirnya meninggal. Ada pula rekening untuk tabungan anak yang diblokir.
Kebijakan PPATK yang menyasar seluruh rekening yang tak aktif dalam waktu tertentu, dianggap tidak tepat. Semestinya PPTAK bisa mendeteksi secara khusus rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal atau pun pencucian uang, sesuai yang dimaksudkan. (*)



