INDOSatu.co – JAKARTA – Tim pembela tersangka Sony Sonjaya mengaku kecewa kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pengajuan justice collaborator (JC) terkait korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh kliennya ditolak penyidik.
Pengacara Krisna Murti mengatakan, kliennya hanya ingin bekerja sama dengan tim penyidikan untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) itu. Menurut Krisna, Sony masih berharap agar tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengubah sikap.
“Jadi, saya secara pribadi (sebagai pengacara) menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas klien kami yang justice collaborator-nya ditolak,” kata Krisna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurutnya, penolakan jaksa itu menunjukkan adanya ketidaksiapan dari tim penyidik untuk serius dalam mengusut tuntas nama-nama yang terlibat dalam skandal korupsi tata kelola MBG di BGN tersebut.
“Itu amat disayangkan. Di saat saudara Sony Sonjaya ingin mengungkapkan semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini, dan siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama besar yang diduga sangat terkait dengan dugaan korupsi penjualan titik-titik SPPG di seluruh Indonesia, tetapi JC-nya ditolak,” kata Krisna.
Menurut dia, Sony masih memegang komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik. Karena Sony masih memegang puluhan nama yang terlibat dalam korupsi itu.
Krisna mengatakan, tim penyidik di Jampidsus semestinya tetap memberikan ruang bagi Sony untuk terlibat dalam pembuktian terhadap nama-nama yang juga melakukan korupsi MBG. “Sehingga ada ruang bagi saudara Sony Sonjaya menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini. Dan senyatanya, kan juga selain sudah memberikan nama-nama dan informasi, dia (Sony) juga siap memberikan bukti-bukti yang valid,” kata Krisna.
Pada Selasa (23/6/2026), Kejagung mengumumkan nasib justice collaborator yang diajukan Sony sebagai tersangka korupsi MBG. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, timnya melihat Sony tak memenuhi kualifikasi sebagai JC.
Alasannya, kata Syarief, Sony merupakan pelaku utama dalam perbuatan korupsi tata kelola MBG di BGN. Selain itu, kata Syarief, Sony yang dijadikan tersangka korupsi tak mengakui perbuatannya. Hal tersebut, menurut Syarief, membuat penyidik tak bisa memenuhi permohonan JC yang diajukan itu.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief.
Dalam proposal JC yang diajukan ke penyidik, Sony mulanya membeberkan sedikitnya 26 nama para politikus dan penyelenggara negara yang terlibat dalam skandal korupsi MBG melalui jual beli dan pengaturan titik-titik SPPG. Belakangan, melalui pemeriksaan lanjutan, nama-nama yang diungkap oleh Sony menjadi 41 orang.
Pengacara Krisna Murti mengatakan, kliennya Sony, bukan cuma mengungkapkan kepada penyidik perihal 41 nama-nama politikus yang terlibat dalam pusaran korupsi MBG. Bahkan Sony, purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu juga mengungkapkan kepada penyidik tentang adanya klaster baru korupsi dalam pengadaan CCTV dan finger print oleh BGN yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 miliar. Pengakuan Sony itu semakin menambah jumlah klaster dalam pengusutan korupsi MBG.



